Breaking News:

Terkini Nasional

Sederet Tas Hermes, Louis Vuitton dan Channel Disita KPK dari Rumah Rafael Alun, Jumlahnya Puluhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan puluhan tas mewah dan uang dari rumah Rafael Alun.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Terbaru, KPK mengamankan puluhan tas mewah dan uang dari rumah Rafael Alun. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Senin (27/3/2023) lalu.

Dilansir TribunWow.com, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan puluhan tas mewah dari berbagai merek luar negeri.

Mulai dari Hermes, Louis Vuitton hingga Channel.

Baca juga: Geledah Rumah Rafael Alun, KPK akan Pamerkan Barang Mewah Diduga Hasil Gratifikasi Ayah Mario Dandy

Puluhan tas tersebut digunakan sebagai barang bukti kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan puluhan tas mewah tersebut diduga miluk istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

"Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," ucap Ali, dikutip dari Tribunnews.

Selain tas mewah, KPK turut mengamankan sejumlah uang dari rumah ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Namun, Ali menyebut jumlah uang masih dihitung penyidik.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kompas.com)

Baca juga: Sindiran Ayah Korban Mario Dandy seusai Rafael Alun Ditetapkan Tersangka: Bapak Ngumpul Bareng Anak

Rencananya KPK akan menunjukkan barang-barang mewah tersebut di hadapan media.

Diduga kuat tas mewah itu merupakan hasil gratifikasi yang diduga sudah diterima Rafael Alun selama 12 tahun.

Rafael Alun diduga memanfaatkan jabatannya di Ditjen Pajak untuk menerima gratifikasi sejak 2011-2023.

"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.

Baca juga: Heboh Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, Orang Kaya Baru dan Sangat Terkenal, Siapa?

Halaman
123
Tags:
Rafael Alun TrisambodoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)GratifikasiMario Dandy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved