Anak Pejabat Aniaya Remaja
Viral Kejati Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy, Kejagung Tegas Menolak: Tersangka Sangat Keji
Kejagung RI menanggapi viral pernyataan Kejati yang menawarkan jalur damai atau restorative justice di kasus Mario Dandy.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani tengah menjadi pusat perhatian karena menawarkan solusi kontroversial yakni restorative justice alias jalur damai dalam kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AGH.
Statement viral dari Kejati ini kemudian langsung menuai penolakan dan hujatan dari banyak netizen.
Dikutip TribunWow dari Twitter @KejaksaanRI, satu dari beberapa pihak yang menolak adalah Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Keluarga D Tolak Mentah-mentah Tawaran Kajati DKI untuk Damai dengan Mario Dandy Cs: Tak Masuk Akal
Lewat akun Twitternya, Kejagung menyatakan tak pantas bagi para tersangka untuk menempuh restorative justice.
Kejagung juga tak sependapat apabila AGH menempuh restorative justice.
Ditegaskan oleh Kejagung bahwa tindakan pidana yang dilakukan oleh para tersangka adalah perbuatan yang sangat keji dan perlu ditindak tegas.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung:
"Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran pers ini,
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,
serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak,
untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.