Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan tawaran damai dengan pihak korban D (17) hanya berlaku untuk AGH (15).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani sempat menawarkan opsi damai atau restorative justice pada keluarga korban penganiayaan D (17).
Dilansir TribunWow.com, rupanya tawaran tersebut hanya berlaku untuk berdamai dengan tersangka AGH (15) mengingat statusnya yang masih di bawah umur.
Sementara, untuk pelaku lain, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), akan diproses melalui langkah hukum seperti pada umumnya.
Baca juga: Viral Mario Dandy Diduga Pernah Kabur setelah Isi BBM, Pihak SPBU hingga Polisi Ungkap Fakta Berikut
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan yang menyebut tawaran restorative justice hanya terbuka untuk AGH.
Pasalnya, pihak Kejati mempertimbangkan usia maupun masa depan AGH seperti halnya prosedur yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AGH yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," terang Ade Sofyan dikutip Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Sambut Penahanan AGH Pacar Mario Dandy, Pihak Korban D Apresiasi Kinerja Polri hingga Ucap Selamat
Namun, upaya penyelesaian masalah lewat mediasi dan dialog tersebut hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh pihak keluarga korban.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade Sofyan.
Di sisi lain, peluang restorative justice tertutup untuk Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keduanya dianggap sebagai pelaku utama yang membuat D sampai mengalami koma.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," lanjutnya.
Adapun akan adanya penawaran restorative justice tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta seusai menjenguk D di RS Mayapada,Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda dikutip Kompas.com.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melaksanakan restorative justice sepenuhnya ada di tangan pihak korban.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.
Baca juga: Setelah Mario Dandy, Kini Anak Kasat Narkoba Diduga Lakukan Penganiayaan, Berikut Sederet Faktanya
AGH Merokok Sambil Saksikan D Dianiaya