Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan tawaran damai dengan pihak korban D (17) hanya berlaku untuk AGH (15).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17), saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023). 

Mario: Kenapa?

David: Enggak sepadanlah.

Mario: Lah, ini gua buncit nih.

David: Gua kan kurus kayak begini, Dan.

Tak lama berselang, datang seorang aparat keamanan yang menanyakan apa yang terjadi.

Setelah petugas keamanan lingkungan pergi, Mario Dandy langsung meminta D push up 50 kali dan sikap tobat.

Aksi keji Mario Dandy berlanjut dengan menganiaya D secara membabi buta.

Baca juga: Minta AGH Hapus Bukti, Mario Dandy Disebut Ingin Lolos Seorang Diri, tapi Korbankan sang Pacar?

Saat Mario Dandy asik menganiaya D, rupanya AGH menyalakan rokoknya sendiri.

Ia asik merokok melihat aksi penganiayaan kejam sang pacar.

Penyidik mengatakan AGH masih berada di dalam mobil saat D push up.

AGH baru keluar ketika D melakukan posisi sikap tobat.

Saat itulah AGH keluar mobil sembari menyalakan rokok miliknya.

"Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok pada saat korban sikap tobat," ungkap penyidik.

"Jadi pada saat korban sikap tobat itu ada adegan anak AGH mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu membakar atau menyalakan rokok, yang rokok ini adalah milik anak AGH sendiri."(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Berita ViralMario DandyShane LukasKejaksaan Tinggi DKI JakartaPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved