Berita Viral
Fakta Viral Emak-emak Nge-vlog di Sunroof Mobil di Jembatan Suramadu, Minta Maaf dan Kena Sanksi Ini
Viral video emak-emak membuat konten vlog sambil membuka sunroof mobil dan berdiri saat kendaraan melaju di Jembatan Suramadu. Ini faktanya.
Penulis: Vintoko
Editor: Tiffany Marantika Dewi
2. Minta Maaf
Sementara dikutip dari Tribun Jatim, sosok emak-emak berkacamata hitam yang viral karena nge-vlog melalui atap sunroof mobil berjalan di Tol Suramadu, akhirnya meminta maaf atas aksinya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung ke hadapan penyidik anggota Satlantas Polres Bondowoso, lalu direkam dalam bentuk video berdurasi 1 menit 31 detik di depan Markas Satlantas Polres Bondowoso, pada Sabtu (25/2/2023).
Video tersebut diperoleh dari pihak Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim.
Sosok Tutik Sumanti terlihat berdiri didampingi Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono Kaslan.
Dengan nada bicara mengalun dan intonasi cenderung pelan, Tutik Sumanti dengan tetap menebar senyum semringah, mengakui aksi nge-vlog yang dilakukannya salah karena khilaf.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, termasuk pada petugas kepolisian.
Tutik juga berjanji tidak akan mengulangi aksinya kembali.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Tutik Sumanti, saya mengakui dan merasa khilaf terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu. Dan saya meminta maaf atas perbuatan saya. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan menerima sanksi apabila saya mengulangi kegiatan saya," ujarnya dalam video klarifikasi tersebut.
3. Dapat Sanksi Ini
Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono Kaslan mengatakan, pihak pelaku dalam vlog tersebut, Tutik Sumanti, atas kesadaran sendiri mendatangi pihak kepolisian Satlantas Mapolres Bondowoso, untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.
"Terima kasih atas kesadaran bu Tutik, kedatangan ke kantor kami di Polres Bondowoso, terkait video TikTok di Jembatan Suramadu," ujar Suryono dalam video tersebut.
Menurut Kasat Lantas, aksi yang dilakukan pelaku vlog terkategori melanggar etika berlalu lintas di jalan raya dan berpotensi mencelakai diri sendiri dan membahayakan keselamatan orang lain.
"Bahwa video tersebut, merupakan perbuatan yang membahayakan diri sendiri, orang lain serta melanggar etika berlalu lintas," jelasnya.
Baca juga: Mario Dandy di-DO Prasmul seusai Viral Pukuli Remaja, sang Ayah Tulis Surat Terbuka Mundur dari ASN
Suryono mengatakan, pelaku mendapat sanksi teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|