Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Emak-emak Nge-vlog di Sunroof Mobil di Jembatan Suramadu, Minta Maaf dan Kena Sanksi Ini

Viral video emak-emak membuat konten vlog sambil membuka sunroof mobil dan berdiri saat kendaraan melaju di Jembatan Suramadu. Ini faktanya.

Penulis: Vintoko
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase: Kompas.com/Dokumentasi Satlantas Polres Bondowoso dan istimewa via Kompas.com
Tutik Sumanti, Warga Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Jawa Timur mendatangi Satlantas Polres Bondowoso (kiri) dan potongan video wanita ngevlog di sunroof saat kendaraannya melintas di Suramadu (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Viral sosok emak-emak berkacamata hitam membuat konten vlog sambil membuka sunroof mobil dan berdiri saat kendaraan melaju di Jembatan Suramadu.

Dikutip dari Tribun Jatim, sosok wanita itu diketahui bernama Tutik Sumanti, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Video Tutik viral setelah diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial, di antaranya akun Instagram @surabayakabarmetro

Baca juga: Terang-terangan Tolak Wacana Anies-Sandi, Partai NasDem Ungkit Viral Surat Utang Anies Baswedan

Aksi sang emak-emak itu dinilai berbahaya dan berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Terbaru, Tutik meminta maaf atas aksinya yang melakukan vlog sambil membuka sunroof mobil dan berdiri saat kendaraan melaju di Jembatan Suramadu.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Dianggap Melanggar

Menanggapi video viral itu, Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, aksi sang wanita melanggar aturan lalu lintas.

Pihaknya juga sedang menelusuri identitas sang emak-emak sekaligus pengunggah video viral itu.

"Masih dalam penelusuran, yang jelas hal itu (nge-vlog di sunroof) melanggar aturan lalu lintas," katanya, Kamis (23/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Erik, apa yang dilakukan perempuan dalam video viral tersebut melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perempuan tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan yang diatur Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)," ujarnya.

Pasal tersebut menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda maksimal Rp 250.000.

Apa yang dilakukan perempuan tersebut berisiko tinggi mengakibatkan kecelakaan.

"Ada empat faktor penyebab kecelakaan di jalan. Faktor manusia, faktor kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.

Baca juga: Viral Nasib Pilu Siswi Madrasah Tewas seusai Dirudapaksa 4 Temannya, Laporan Sempat Ditolak Polisi

Halaman
1234
Tags:
SuramaduBondowosoViralInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved