Breaking News:

Berita Viral

Penjelasan 'Mbak-mbak' LPSK Viral Lindungi Bharada E, Akui Ada Kericuhan hingga Singgung Penyusup

LPSK membongkar alasan begitu sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E seusai sidang vonis, Rabu (15/2/2023).

Surya.co.id
Kolase foto D, wanita yang sempat viral dicari netizen seusai sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E seusai sidang vonis pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini, media sosial dibuat penasaran dengan sosok wanita yang sigap mengawal terpidana Richard Eliezer alias Bharada E seusai sidang vonis pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, mbak-mbak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut akhirnya muncul.

Wanita berinisial D itu pun mengungkap alasan LPSK begitu sigap melindungi Bharada E seusai hakim membacakan vonis.

Dalam kanal YouTube Sahabat Saksi Korban, wanita berambut pendek itu mengatakan saat pembacaan vonis Bharada E, sempat terjadi kericuhan di luar ruang sidang.

Baca juga: Viral Dicari Netizen, Ini Sosok Mbak-mbak LPSK Pengawal Bharada E: Kalau Ichad Lecet, Saya Diomeli

Hal itulah yang membuatnya sigap melindungi Bharada E.

"Kalau di media mungkin enggak terdengar suara ricuh pengunjung sidang," ucap D, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

"Wartawan-wartawan sudah mulai mendesak masuk."

Menyambung ucapan D, Koordinator Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) LPSK, Ega mengatakan sejumlah orang memaksa masuk ke ruang sidang seusai vonis Bharada E dibacakan.

Selain itu, beberapa pendukung Bharada E pun bertindak ricuh dengan melompati pagar pembatas.

Sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E setelah sidang pada Rabu (15/2/2023) selesai.
Sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E setelah sidang pada Rabu (15/2/2023) selesai. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

"Rata-rata bawa kamera ya kita bisa bilang itu wartawan, tapi di luar itu terlihat heboh," ujar Ega.

"Wartawan semua minta masuk ke dalam dan seperti yang kita ketahui pendukung Richard militan sekali."

"Ada beberapa pendukung Richard yang tiba-tiba mau dorong pagar pembatas," sambungnya.

Kala itu, Ega khawatir adanya penyusup di tengah ribuan orang yang hadir di luar ruang sidang.

"Itu yang kita antisipasi dari ribuan orang yang ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita enggak tahu mereka siapa, siapa penyusup di situ," tandasnya.

LPSK: Ichad Lecet, Saya Diomeli

Di sisi lain, sosok D  kerap membuat iri para penggemar Bharada E lantaran beberapa kali terlihat menggandeng lengan mantan anggota Brimob tersebut.

"Sebenarnya bukan sengaja ya, tapi nanti kalau Icad-nya lecet kan saya juga yang diomeli sama ibu-ibu online kan," kelakar D dikutip dari kanal YouTube Sahabat Saksi Korban, Minggu (19/2/2023).

Selama melakukan pendampingan, D dan Ega mengakui bahwa Bharada E adalah sosok pemuda yang baik dan penurut.

"Baik. Dia penurut, sangat mengikuti banget," tutur D.

"Karena dia percaya dengan LPSK," timpal Ega.

Menurutnya, Bharada E selalu bersedia mengikuti instruksi LPSK lantaran sudah percaya penuh akan dilindungi.

Baca juga: Viral Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada E di Depan Orangtuanya: Kita Jemput dari Penjara

Ega pun memberikan contoh saat dirinya memberikan pengarahan terkait jalan keluar hingga SOP pengamanan.

"Memang itu perlunya bonding dengan terlindung, dan bagaimana cara kita membuat dia percaya ke kita dulu kalau kita mau melindungi," tutur Ega.

"Kalau dia enggak percaya kan susah juga kalau mau kita 'atur'. Maka terlindung ini perlu kita briefing 'Nanti kayak gini, kayak gini'. Misalnya nih, 'Chad, kalau sudah selesai sidang pokoknya kamu lewatnya sini, jangan lewat sini', begitu."

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dikutip TribunWow dari siaran langsung Kompastv, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.

Sementara itu, Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.

Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.

Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
ViralLPSKLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Bharada ERichard EliezerBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved