Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri

Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terbaru, Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara. 

"Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh pada hakim."

Mahfud MD memuji keputusan majelis hakim yang menurutnya sesuai logika dan berperikemanusiaan.

"Saya lihat putusannya sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," tutur Mahfud MD.

"Sehingga kami lihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus."

Baca juga: Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati

Putusan hakim pada hari itu dianggap tidak semata-mata hanya menuruti opini masyarakat, namun memperhatikan logika kolektif.

Karenanya, Mahfud MD memuji putusan hakim sudah sangat bagus karena berpegangan pada nilai-nilai modern dan sulit untuk dibantah.

"(Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense," terang Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus. Modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang diperlihatkan, narasinya modern juga."

"Oleh sebab itu kami mengucapkan syukur alhamdullilah. Saya tidak ingin mempengaruhi pengadilan atau Eliezer mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved