Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri

Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terbaru, Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Media sosial kini tengah heboh seusai Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com, sebagian warganet mempertanyakan soal peluang Bharada E kembali ke Polri.

Mengingat, Bharada E dikabarkan bisa kembali ke Polri divonis di bawah dua tahun penjara.

Obrolan soal nasib Bharada E bahkan sampai trending Twitter, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun buka suara.

Dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023), Dedi mengatakan Polri perlu mempertimbangkan sejummlah hal sebelum menerima Bharada E sebagai anggota lagi.

"Pak Kapolri menekankan pada kita semua, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Dedi.

"Ini poin yang penting sehingga Komisi Kode Etik betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan, dengana arif dan bijaksana."

Ketika ditanya berapa besar peluang Bharad E kembali ke Polri, Dedi enggan banyak bicara.

Ia mengaku masih menunggu sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

16/2/2023). Ramai pembaha
Richard Eliezer alias Bharada E trending Twitter, Kamis (16/2/2023). Ramai pembahasan soal peluang Bharada E kembali ke Polri seusai divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Reaksi Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi saat Vonis Dibacakan, Hanya 1 yang Menangis Gembira

"Saya tidak berani mendahului keputusan karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi," kata Dedi.

"Memang sudah dijadwalkan, insyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Kalau sudah ada jadwal sidang dan hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Dedi, keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjadi bahan pertimbangan Polri.

Mengingat majelis hakim telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collabolator.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved