Polisi Tembak Polisi
Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri
Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Media sosial kini tengah heboh seusai Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Dilansir TribunWow.com, sebagian warganet mempertanyakan soal peluang Bharada E kembali ke Polri.
Mengingat, Bharada E dikabarkan bisa kembali ke Polri divonis di bawah dua tahun penjara.
Obrolan soal nasib Bharada E bahkan sampai trending Twitter, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun buka suara.
Dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023), Dedi mengatakan Polri perlu mempertimbangkan sejummlah hal sebelum menerima Bharada E sebagai anggota lagi.
"Pak Kapolri menekankan pada kita semua, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Dedi.
"Ini poin yang penting sehingga Komisi Kode Etik betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan, dengana arif dan bijaksana."
Ketika ditanya berapa besar peluang Bharad E kembali ke Polri, Dedi enggan banyak bicara.
Ia mengaku masih menunggu sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

Baca juga: Reaksi Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi saat Vonis Dibacakan, Hanya 1 yang Menangis Gembira
"Saya tidak berani mendahului keputusan karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi," kata Dedi.
"Memang sudah dijadwalkan, insyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
"Kalau sudah ada jadwal sidang dan hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," imbuhnya.
Kendati demikian, menurut Dedi, keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjadi bahan pertimbangan Polri.
Mengingat majelis hakim telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collabolator.