Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri

Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terbaru, Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara. 

"Saya rasa dari hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri hari ini sudah sebagai pertimbangan Propam," tandasnya.

Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Vonis Bharada E

Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD menyambut antusias vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sontak bertepuk tangan saat menyaksikan siaran langsung pengadilan tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Ia pun memuji nyali hakim yang tegas memutuskan vonis terhadap para terpidana mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR) hingga Richard Eliezer (Bharada E).

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi.

Tampak sang menteri dan koleganya mendengarkan dengan hikmat saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.

Mereka pun bertepuk tangan heboh saat Bharada E dinyatakan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya.

Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," tulis Mahfud MD di kolom keterangan.

Unggahan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Unggahan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). (Instagram @mohmahfudmd)

Baca juga: Viral Narasi Pemerintah Revisi Hukuman Mati demi Untungkan Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah

Lewat video di akun @mohmahfudmd tersebut, ia juga mengaku ikut berbahagia bersama Bharada E.

"Alhamdullilah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud MD.

Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah menunjukkan objektivitas dengan menimbang seluruh faktor yang memberatkan maupun meringankan Bharada E.

Baik itu tekanan dari masyarakat, tudingan memojokkan Bharada E, hingga adanya upaya untuk mengintervensi peradilan.

"Karena begini, hakim itu punya keberanian, hakim objektif membaca seluruh fakta di persidangan dan dibaca semua suara-suara yang memojokkan Eliezer," kata Mahfud MD.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved