Polisi Tembak Polisi
Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri
Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya rasa dari hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri hari ini sudah sebagai pertimbangan Propam," tandasnya.
Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Vonis Bharada E
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD menyambut antusias vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sontak bertepuk tangan saat menyaksikan siaran langsung pengadilan tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Ia pun memuji nyali hakim yang tegas memutuskan vonis terhadap para terpidana mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR) hingga Richard Eliezer (Bharada E).
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi.
Tampak sang menteri dan koleganya mendengarkan dengan hikmat saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.
Mereka pun bertepuk tangan heboh saat Bharada E dinyatakan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya.
Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," tulis Mahfud MD di kolom keterangan.

Baca juga: Viral Narasi Pemerintah Revisi Hukuman Mati demi Untungkan Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah
Lewat video di akun @mohmahfudmd tersebut, ia juga mengaku ikut berbahagia bersama Bharada E.
"Alhamdullilah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud MD.
Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah menunjukkan objektivitas dengan menimbang seluruh faktor yang memberatkan maupun meringankan Bharada E.
Baik itu tekanan dari masyarakat, tudingan memojokkan Bharada E, hingga adanya upaya untuk mengintervensi peradilan.
"Karena begini, hakim itu punya keberanian, hakim objektif membaca seluruh fakta di persidangan dan dibaca semua suara-suara yang memojokkan Eliezer," kata Mahfud MD.