Polisi Tembak Polisi
Viral Narasi Pemerintah Revisi Hukuman Mati demi Untungkan Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah
Mahfud MD buka suara soal geger beredar narasi di medsos terkait peraturan hukuman mati yang untungkan Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sebagian besar masyarakat bersorak gembira puas mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun di saat yang sama, muncul narasi di media sosial (medsos) bahwa pemerintah langsung tergesa-gesa merivisi hukuman mati agar Sambo diuntungkan.
Dikutip TribunWow, menanggapi narasi ini, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan klarifikasi lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: 6 Media Asing Sorot Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Mencoreng Institusi Polri di Dunia Internasional
Dalam cuitannya tersebut, Mahfud mengunggah sebuah video pendek berisi konferensi pers Wamenkumham Eddy Hiariej bersama Mendagri Tito Karnavian tentang draf isi RKUHP soal hukuman mati bisa diubah seumur hidup.
Kemudian di atas video diberikan narasi oleh sang pembuat konten kalimat sebagai berikut:
"KETIKA SAMBO MAU DIHUKUM MATI MEREKA GERAK CEPAT DENGAN MEREVISI UNDANG2 HUKUMAN MATI PROSES KILAT."
Mahfud menegaskan bahwa draf isi RKUHP sudah disepakati sejak lama bertahun-tahun sebelum adanya kasus Sambo.
Dijelaskan juga oleh Mahfud bahwa RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi.
Berikut cuitan lengkap yang ditulis Mahfud:
"Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok."
Ahli Sebut UU KUHP Baru Belum Berlaku
Sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.
Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.
Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.