Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

6 Media Asing Sorot Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Mencoreng Institusi Polri di Dunia Internasional

Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi sorotan internasional.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Terbaru, sejumlah media asing menyoroti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut menjadi bahan pemberitaan oleh media asing.

Dilansir TribunWow.com, nama Ferdy Sambo sebagai otak pelaku pembunuhan ikut disorot mengingat jabatannya sebagai mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua.

Hal ini dinilai telah mencoreng nama Institusi Polri di mata dunia seperti yang disebutkan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?

Disusun TribunWow.com, berikut artikel di sejumlah media asing yang menyoroti kasus Ferdy Sambo.

1. Al Jazeera

Dalam artikelnya, media internasional Al Jazeera memberi tajuk 'Indonesia's 'Trial of the Century' Ends in Death Sentence' ('Pengadilan Abad Ini' di Indonesia Berakhir dengan Vonis Mati).

Dituliskan bahwa kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut merupakan ujian untuk akuntabilitas polisi di Indonesia.

Secara mendalam, Al Jazeera juga mengulas mengenai kronologi kasus tersebut hingga membahas tata cara hukuman mati dalam aturan perundang-undang di Indonesia.

2. Reuters

Media kenamaan yang berbasis di Inggris, Reuters, memberikan tajuk 'Indonesia Court Sentences Former Police General to Death Over Murder Plot' (Pengadilan Indonesia Menghukum Mati Mantan Jenderal Polisi atas Rencana Pembunuhan) dalam artikelnya.

Ferdy Sambo dituliskan telah mendalangi pembunuhan pengawalnya sendiri dalam kasus yang menjadi perhatian di Indonesia selama berbulan-bulan.

Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

Kolase artikel media internasional Al Jazeera dan Reuters terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).
Kolase artikel media internasional Al Jazeera dan Reuters terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023). (Laman Al Jazeera, Reuters)

3. Bloomberg

Media raksasa AS, Bloomberg, turut mengangkat kasus Ferdy Sambo dengan judul 'Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop' (Kasus Pembunuhan Polisi di Indonesia Berakhir dengan Hukuman Mati bagi Polisi).

Dikatakan bahwa skandal tersebut secara luas dipandang sebagai kemunduran besar bagi Polri yang tengah berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik, menyusul ramainya keluhan atas tindak korupsi dan sikap brutal polisi yang sudah berlangsung lama.

Halaman
123
Tags:
Vonis MatiHukuman MatiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiHakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved