Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Reaksi Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi saat Vonis Dibacakan, Hanya 1 yang Menangis Gembira

Berikut beberapa reaksi para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv dan Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga sosok kunci dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah menerima vonisnya masing-masing.

Dari ketiga terdakwa yang divonis, hanya satu yang menangis gembira.

Dilansir TribunWow, berikut reaksi Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudhiang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi alias PC saat mendengarkan vonis dari hakim:

Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis

Sambo Hanya Diam Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: 6 Media Asing Sorot Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Mencoreng Institusi Polri di Dunia Internasional

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Wahyu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada EFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved