Polisi Tembak Polisi
Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri
Polri buka suara soal peluang Bharada E kembali menjadi anggota polisi seusai vonis 1,5 tahun penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Media sosial kini tengah heboh seusai Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Dilansir TribunWow.com, sebagian warganet mempertanyakan soal peluang Bharada E kembali ke Polri.
Mengingat, Bharada E dikabarkan bisa kembali ke Polri divonis di bawah dua tahun penjara.
Obrolan soal nasib Bharada E bahkan sampai trending Twitter, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun buka suara.
Dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023), Dedi mengatakan Polri perlu mempertimbangkan sejummlah hal sebelum menerima Bharada E sebagai anggota lagi.
"Pak Kapolri menekankan pada kita semua, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Dedi.
"Ini poin yang penting sehingga Komisi Kode Etik betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan, dengana arif dan bijaksana."
Ketika ditanya berapa besar peluang Bharad E kembali ke Polri, Dedi enggan banyak bicara.
Ia mengaku masih menunggu sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

Baca juga: Reaksi Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi saat Vonis Dibacakan, Hanya 1 yang Menangis Gembira
"Saya tidak berani mendahului keputusan karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi," kata Dedi.
"Memang sudah dijadwalkan, insyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
"Kalau sudah ada jadwal sidang dan hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," imbuhnya.
Kendati demikian, menurut Dedi, keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjadi bahan pertimbangan Polri.
Mengingat majelis hakim telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collabolator.
"Saya rasa dari hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri hari ini sudah sebagai pertimbangan Propam," tandasnya.
Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Vonis Bharada E
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD menyambut antusias vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sontak bertepuk tangan saat menyaksikan siaran langsung pengadilan tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Ia pun memuji nyali hakim yang tegas memutuskan vonis terhadap para terpidana mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR) hingga Richard Eliezer (Bharada E).
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi.
Tampak sang menteri dan koleganya mendengarkan dengan hikmat saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.
Mereka pun bertepuk tangan heboh saat Bharada E dinyatakan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya.
Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," tulis Mahfud MD di kolom keterangan.

Baca juga: Viral Narasi Pemerintah Revisi Hukuman Mati demi Untungkan Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah
Lewat video di akun @mohmahfudmd tersebut, ia juga mengaku ikut berbahagia bersama Bharada E.
"Alhamdullilah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud MD.
Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah menunjukkan objektivitas dengan menimbang seluruh faktor yang memberatkan maupun meringankan Bharada E.
Baik itu tekanan dari masyarakat, tudingan memojokkan Bharada E, hingga adanya upaya untuk mengintervensi peradilan.
"Karena begini, hakim itu punya keberanian, hakim objektif membaca seluruh fakta di persidangan dan dibaca semua suara-suara yang memojokkan Eliezer," kata Mahfud MD.
"Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh pada hakim."
Mahfud MD memuji keputusan majelis hakim yang menurutnya sesuai logika dan berperikemanusiaan.
"Saya lihat putusannya sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," tutur Mahfud MD.
"Sehingga kami lihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus."
Baca juga: Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati
Putusan hakim pada hari itu dianggap tidak semata-mata hanya menuruti opini masyarakat, namun memperhatikan logika kolektif.
Karenanya, Mahfud MD memuji putusan hakim sudah sangat bagus karena berpegangan pada nilai-nilai modern dan sulit untuk dibantah.
"(Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense," terang Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus. Modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang diperlihatkan, narasinya modern juga."
"Oleh sebab itu kami mengucapkan syukur alhamdullilah. Saya tidak ingin mempengaruhi pengadilan atau Eliezer mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tandasnya. (TribunWow.com)