Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Nilai Bharada E Sebenarnya Layak Bebas, Ungkit Skenario Awal Sambo: Nolak Bisa Ditembak

Menko Polhukam Mahfud MD menilai Richard Eliezer secara teori layak divonis bebas.

Kolase/YouTube Kompas TV/Tribunnews
Kolase foto terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). Terbaru, Mahfud MD menilai Richard Eliezer secara teori layak divonis bebas. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sebenarnya layak bebas.

Pasalnya, Mahfud MD melihat peranan besar Bharada E dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, seperti yang diberitakan, Bharada E resmi divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Vonis tersebut disambut gembira keluarga Bharada E hingga banyak warganet.

Baca juga: Viral Narasi Pemerintah Revisi Hukuman Mati demi Untungkan Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah

Mahfud MD bahkan sempat mengungkap kegembiraannya saat mendengar vonis Bharada E.

Di media sosial, ramai video Mahfud MD langsung bertepuk tangan saat hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023), Mahfud MD pun mengungkap alasannya turut gembira atas vonis tersebut.

"Apa yang menyebabkan Eliezer hukumannya sangat ringan? Kalau secara teoritis dia memang bisa bebas sebenarnya," ungap Mahfud.

"Karena ada pasal yang melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari."

Mahfud MD menilai Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena tertekan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Ia pun memahami alasan Bharada E tak bisa menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Kompas TV saat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sempat menunduk sembari menangis saat mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Kompas TV saat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sempat menunduk sembari menangis saat mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Terancam Dipenjara, Bharada E Justru Rajin Semangati Orangtuanya, Ibu Eliezer: Ini Terbalik

"Dia kan orang kecil di situ, lalu disuruh gitu kalau menolak bisa dia yang ditembak, bisa dia yang dipecat," ungkap Mahfud.

"Dia kan menerima skenario awal sampai sebulan, disuruh mengaku dia bahwa 'Saya yang menembak' dan semua percaya."

"Eliezer sendiri dipanggil 'Saya yang menembak', 'Kenapa kamu menembak membabi buta?, 'Enggak tahu pokoknya saya menembak'," imbuhnya.

Mahfud lantas memuji keberanian Bharada E mengungkap skenario Ferdy Sambo.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboMahfud MDBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved