Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Terpecah, Ibu Ikhlaskan Vonis Bharada E, Bibi Justru Histeris: Terlalu Rendah!

Pro kontra atas vonis ringan Richard Eliezer alias Bharada E terjadi di antara keluarga korban Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com, YouTube Tribunnews
(Kiri) Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, setelah mengikuti sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Kanan) Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak menangis tak terima atas vonis Bharada E saat ditemui di rumahnya, di Provinsi Jambi, Rabu (15/2/2023). 

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator."

Detik-detik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis saat vonisnya dibacakan oleh hakim pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Detik-detik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis saat vonisnya dibacakan oleh hakim pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Langsung Dikerubungi LPSK seusai Sidang Selesai

Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.

Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E.

Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.(TribunWow.com/Via/Jayanti/Anung)

Berita terkait lainnya

Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiRosti SimanjuntakRichard EliezerRohani SimanjuntakNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved