Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Terpecah, Ibu Ikhlaskan Vonis Bharada E, Bibi Justru Histeris: Terlalu Rendah!

Pro kontra atas vonis ringan Richard Eliezer alias Bharada E terjadi di antara keluarga korban Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com, YouTube Tribunnews
(Kiri) Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, setelah mengikuti sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Kanan) Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak menangis tak terima atas vonis Bharada E saat ditemui di rumahnya, di Provinsi Jambi, Rabu (15/2/2023). 

Pasalnya, meski Bharada E berada di bawah perintah Ferdy Sambo untuk menembak, ia tetap melontarkan peluru ke tubuh Brigadir J.

Apalagi mengingat peluru-peluru tersebut tidak bertujuan untuk melumpuhkan melainkan langsung mengenai bagian vital tubuh Brigadir J.

"Terlalu rendah vonisnya itu, sudah hilang nyawa anakku," ucap Rohani tersedu-sedu.

"Kalau aku pribadi sangat disayangkan karena nyawa anakku, cucuran darah anakku enggak dibayar."

"Karena Eliezer pelaku pertamanya, dia yang menembak duluan."

Baca juga: Ibu Bharada E Jawab jika Vonis Hakim ke Richard Eliezer Tak Ringan: Dia Tulang Punggung Keluarga

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Detik-detik Pembacaan Vonis Bharada E

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut disambut tangis Bharada E.

Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.

Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."

Halaman
123
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiRosti SimanjuntakRichard EliezerRohani SimanjuntakNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved