Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Langsung Dikerubungi LPSK seusai Sidang Selesai

Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman .... oleh majelis hakim pada Rabu (15/2/2023).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E setelah sidang pada Rabu (15/2/2023) selesai. 

TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dikutip TribunWow dari siaran langsung Kompastv, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.

Baca juga: Terkuak, Ferdy Sambo Pernah Tawari Pengacara Keluarga Brigadir J Uang Berjumlah Besar, Ini Tujuannya

Sementara itu Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.

Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.

Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E.

Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). (youtube kompastv)

(TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada ELPSKBrigadir JWahyu Iman Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved