Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Terpecah, Ibu Ikhlaskan Vonis Bharada E, Bibi Justru Histeris: Terlalu Rendah!
Pro kontra atas vonis ringan Richard Eliezer alias Bharada E terjadi di antara keluarga korban Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbeda pendapat terkait vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan untuk Justice Collaborator (JC) tersebut.
Berbanding terbalik dengan saudarinya, Rohani Simanjuntak, yang justru menilai hukuman itu terlalu rendah.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Komentari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Eliezer Itu Terpaksa
Ditemui seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Rosti tampak memeluk foto putranya.
Ia lantas memberikan tanggapan positif terhadap vonis ringan yang diberikan hakim untuk Bharada E.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti dengan berurai air mata seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua."
Meski Bharada E telah menembak Brigadir J, Rosti mengapresiasi jasanya membongkar skenario otak pelaku Ferdy Sambo.
"Walaupun Eliezer menghujam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer, dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujar Rosti.
Dengan vonis yang sudah dijatuhkan hakim pada 5 terpidana pembunuhan berencana anaknya, Rosti meyakini bahwa arwah Brigadir J sudah tenang.

Baca juga: Ini Sederet Hal yang Ringankan Vonis Bharada E, Termasuk Pintu Maaf dari Keluarga Brigadir J
Di sisi lain, bibi Brigadir J yang menyaksikan jalannya sidang dari kediaman di Jambi, justru merasa tak terima.
Rohani secara histeris mengaku tak terima lantaran Bharada E hanya divonis kurang dari 2 tahun.
"Bisa-bisanya kita membunuh, kita akan dimaafkan juga kalau gini caranya," tangis Rohani dikutip kanal YouTube Tribunnews.
"Cuma satu tahun enam bulan, saya sangat miris, sangat rendah sekali. Saya enggak terima sebenarnya," tangisnya.
Rohani merasa vonis tersebut tak sebanding dengan kematian tragis Brigadir J.
Pasalnya, meski Bharada E berada di bawah perintah Ferdy Sambo untuk menembak, ia tetap melontarkan peluru ke tubuh Brigadir J.
Apalagi mengingat peluru-peluru tersebut tidak bertujuan untuk melumpuhkan melainkan langsung mengenai bagian vital tubuh Brigadir J.
"Terlalu rendah vonisnya itu, sudah hilang nyawa anakku," ucap Rohani tersedu-sedu.
"Kalau aku pribadi sangat disayangkan karena nyawa anakku, cucuran darah anakku enggak dibayar."
"Karena Eliezer pelaku pertamanya, dia yang menembak duluan."
Baca juga: Ibu Bharada E Jawab jika Vonis Hakim ke Richard Eliezer Tak Ringan: Dia Tulang Punggung Keluarga
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Detik-detik Pembacaan Vonis Bharada E
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut disambut tangis Bharada E.
Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.
Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator."

Baca juga: Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Langsung Dikerubungi LPSK seusai Sidang Selesai
Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.
Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E.
Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.(TribunWow.com/Via/Jayanti/Anung)