Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah di Ruang Sidang 

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

YouTube Kompas TV
Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). Sorak sorai hadirin sidang memenuhi ruangan sidang seusai vonis. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

vonis hukuman mati yang
Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Wahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."

Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.

Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J.

Majelis Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan

Hakim Ketua sidang pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Iman Wahyu Santosa tak yakin Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakan Iman Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut Hakim Iman Wahyu, petimbangan itu muncul karena Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu hanyalah ilusi.

Perkataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.

Tak hanya sekali, menurut Hakim Iman Wahyu, Ferdy Sambo berkali-kali mengatakan pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.

Baca juga: Ungkap Karakter Ferdy Sambo saat SMA, sang Guru Kaget Muridnya Bunuh Brigadir J: Tak Terbayangkan

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," ungkap Hakim Iman Wahyu, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Ferdy Sambo disebut kembali mengatakan kejadian di Magelang hanya ilusi pada 21 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan hal itulah, Hakim Iman Wahyu menyebut motif adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan.

Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, digelar terpisah di PN Jakarta Selatan hari ini.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Selain itu, ART sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Hakim Iman Wahyu Santosa menyebut ada kemungkinan Putri Candrawathi memendam sakit hati mendalam pada Brigadir J.

Hal itu diungkap Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu juga mengatakan dengan alasan itu tidak diperoleh keyakinan yang cukup Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Selain itu, hakim mengatakan Ferdy Sambo pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanyalah ilusi.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Hakim Iman.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved