Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ibu Brigadir J Melunak Jelang Tuntutan Bharada E, namun Beda Sikap pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E mendapat tuntutan sesuai jasa maupun perbuatannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan putranya, Selasa (16/11/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Dilansir TribunWow.com, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Bharada E dituntut hukuman yang sesuai dengan perannya.

Rosti pun sempat menunjukkan apresiasi pada pemuda 24 tahun yang berjasa membongkar skenario peristiwa tembak-menembak tersebut.

Namun, sikap berbeda diperlihatkan Rosti saat membahas tuntutan hukuman terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati

Sebagaimana dituturkan dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (17/1/2023), Rosti menyerahkan bobot tuntutan pada jaksa.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman Bharada E.

Antara lain statusnya sebagai Justice Collaborator, dan sikapnya yang sopan serta menunjukkan penyesalan di persidangan.

Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), Ricky Rizal alias Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf saat menghadiri persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), Ricky Rizal alias Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf saat menghadiri persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

"Kalau buat tuntutan Eliezer, ya kami kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum, karena dia sebagai Justice Collaborator," kata Rosti.

"Dia pun sebelum persidangan dimulai dia telah meminta maaf, dia sanggup membuka kasus ini untuk memberikan pertolongan, keadilan terhadap almarhum Yosua."

"Dia mengatakan, 'Saya akan membela Bang Yos untuk terakhir kalinya buat Bang Yos'."

Pihaknya berharap, JPU memberikan tuntutan yang sepadan dengan jasa maupun perbuatan Bharada E.

"Semoga nanti di sana, biarlah Jaksa Penuntut Umum ataupun hakim yang memberikan hukuman yang setimpal buat Eliezer," ujar Rosti.

Berbeda dengan sikapnya kepada Bharada E, raut wajah Rosti langsung berubah ketika disinggung tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR.

Ia merasa kurang puas mendengar tuntutan hukuman terutama untuk Bripka RR yang adalah anggota Polri.

"Di dalam tuntutan pada Ricky Rizal, disamakan atau dibuat sepaket dengan Kuat Maruf. Sedangkan, RR adalah anggota Polri atau penegak hukum yang mengerti akan apa yang dilakukan," beber Rosti.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboKuat MarufRicky Rizal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved