Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Terlihat Menghela Napas Dalam-dalam, Lihat Ekspresinya

JPU telah menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). 

Mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU, seisi ruang sidang langsung terdengar ramai dan gaduh.

Sambo sendiri terlihat menghela napas dalam-dalam.

Dada dan masker Sambo terlihat mengembang dan mengempis.

Kendati demikian mata Sambo terlihat tetap tenang memandang ke depan.

Tak lama kemudian Sambo dipersilakan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah itu kuasa hukum menyatakan meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari Sambo sendiri dan kuasa hukum. 

Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembaki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat terjadi penembakan di rumah Duren Tiga.

Kesimpulan ini disampaikan oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU menyampaikan fakta hukum yang disimpulkan oleh JPU diambil berdasarkan keterangan para saksi mulai dari Richard Eliezer, Ricky Rizal hingga terdakwa Ferdy Sambo sendiri.

Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut

"Terdakwa Ferdy Sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu," ujar JPU.

JPU turut mengungkit kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 yang mana Sambo menanti kepulangan Putri Candrawathi (PC) dari Magelang.

JPU juga mengungkit bagaimana Sambo mengutarakan niatnya ingin Brigadir J mati saat memanggil Ricky Rizal.

Sambo yang tidak puas Ricky Rizal menolak akhirnya meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer.

"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi Richard Eliezer Pudhiang Lumiu," tegas JPU.

JPU kemudian menjelaskan bagaimana Sambo berkali-kali menyampaikan skenario penembakan dan pelecehan di Duren Tiga kepada para terdakwa lain mulai dari Richard Eliezer hingga Ricky Rizal.

Disimpulkan juga oleh JPU bahwa perintah Sambo kepada Richard Eliezer bukan lah 'hajar' namun 'tembak'.

(TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JBharada EPutri CandrawathiKuat MarufJaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved