Polisi Tembak Polisi
Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Terlihat Menghela Napas Dalam-dalam, Lihat Ekspresinya
JPU telah menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jaska Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa (17/1/2023) telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.
JPU menyimpulkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya JPU membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer
1. Menghilangkan nyawa korban.
2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.
3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.
7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.
JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.
"Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan," ucap JPU, Selasa (17/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut

Seusai membacakan pasal yang digunakan untuk menjerat Sambo, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup kepada Sambo.