Polisi Tembak Polisi
Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut
Kubu Putri Candrawathi akan mengajukan pembelaan untuk membantah tudingan perselingkuhan dengan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak terdakwa Putri Candrawathi tak akan tinggal diam atas tudingan perselingkuhan dengan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, akan memberikan bantahan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.
Pihaknya hendak mempersiapkan nota pembelaan berisi argumentasi dengan disertai bukti lengkap.
Baca juga: Alasan JPU Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Temukan Bukti dan Kejanggalan Berikut
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU membantah adanya pelecehan terhadap Putri.
Alih-alih, jaksa menilai bahwa Putri dan Brigadir J sejatinya telah berselingkuh dari Ferdy Sambo saat di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).
Hal ini ditampik Arman Hanis yang mengaku akan memberikan tanggapan untuk menolak tuntutan jaksa.
"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi," kata Arman Hanis dikutip Tribunnews.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kekayaan Terkuras, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Kena Masalah seusai Kasus Brigadir J
Ia menyebut pernyataan JPU tidak logis dan merupakan asumsi yang dipaksakan.
Arman Hanis memastikan pembelaan yang akan dipersiapkannya akan berdasar fakta persidangan dan bersifat objektif.
"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU."
Arman Hanis menyebutkan tuduhan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J bertentangan dengan bukti persidangan.
Pasalnya, JPU menarik kesimpulan tersebut hanya berdasarkan uji tes kebohongan atau poligraf Putri.
"Sejumlah bagian dari Tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman Hanis.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU."
Alat bukti yang dimaksud Arman Hanis tersebut antara lain adalah pernyataan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang meyakini adanya pelecehan.