Polisi Tembak Polisi
Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J
Bharada E tampak lega setelah saksi ahli Romo Franz Magnis Suseno menerangkan posisinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Selain itu, disoroti pula adanya kecenderungan di tubuh Polri untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak.

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
Adapun keterangan ini diungkapkannya saat menjadi saksi ahli filsafat moral untuk Bharada E dalam sidang Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Menurut saya, yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah," kata Romo Magnis dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Orang yang berkedudukan tinggi dan jelas berhak memberi perintah, yang sejauh saya tahu, di dalam kepolisian tentu akan ditaati."
Menurut Romo Magnis, Bharada E yang masih seumur jagung bergabung di institusi Polri tak mungkin menolak melaksanakan perintah.
"Budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," lanjutnya.
Faktor kedua yang bisa meringankan hukuman Bharada E adalah situasi mendesak yang membuatnya tak bisa mengambil pertimbangan matang.
Sehingga, Bharada E terpaksa melaksanakan perintah Ferdy Sambo meskipun bertentangan dengan kata hatinya.
"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan. Di mana dia pada saat itu juga harus memutuskan laksanakan atau tidak," tutur Romo Magnis.
"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan coba ambil waktu dulu. Dia harus langsung bereaksi."
"Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," pungkasnya.(TribunWow.com/Via)