Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J

Bharada E tampak lega setelah saksi ahli Romo Franz Magnis Suseno menerangkan posisinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer alias Bharada E saat mendengarkan keterangan dari saksi ahli filsafat moral, Profesor Emeritus Romo Franz Magnis Suseno dalam sidang kasus Brigadir J, Senin (26/12/2022). Bharada E terlihat memejamkan mata dan menarik napas ketika Romo Magnis menyatakan dirinya tak bisa disebut sebagai orang jahat. 

Romo Magnis menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa atau melakukan tindak pidana di bawah relasi kuasa, bukan berarti tidak bermoral.

Namun, orang tersebut mengalami dilema dan kebingungan besar yang membuatnya keliru memahami suara hati.

"Dia tidak melakukannya karena sebetulnya mengabaikan norma moral, tapi tidak tahu mana yang ditaati," ucap Romo Magnis.

"Penilaian moralnya, itu dalam suara hati keliru. Dalam etika, paham suara hati yang keliru banyak dibicarakan, di situ dikatakan orang wajib untuk membentuk suara hati supaya perasaan moral sesuai norma-norma obyektif."

"Tetapi orang yang sesudah melakukan sesuatu dan sadar, 'Wah keliru itu', tidak berarti bahwa sebelumnya dia orang jahat."

Romo Magnis menekankan bahwa dalam suatu dilema batin yang dirasakan, dalam hal ini oleh Bharada E, ada kondisi yang membuatnya tak bisa jelas mendengar suara hatinya.

Sehingga, Bharada E yang bingung antara menuruti moral atau perintah atasan, tak bisa dikategorikan sebagai orang yang jahat.

"Kebingungan itu mengurangi kejelasan suara hati, dia bisa keliru tanpa boleh disebut jahat," tandasnya.

Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 22.47:

2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E

Guru Besar Filsafat sekaligus Direktur Pascasarjana STF Driyarkara, Profesor Romo Franz Magnis Suseno menjelaskan bobot tanggung jawab Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, hal ini terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, di mana Bharada E menjadi eksekutor pertama.

Menurut Romo Magnis, ada dua hal yang bisa meringankan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Sebut CCTV Bongkar Kebohongan Bharada E dan Romer, Arman Hanis: Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan

Satu di antaranya adalah adanya kesenjangan signifikan antara Bharada E dengan sang mantan jenderal bintang dua.

Dalam hal ini, Romo Magnis menerangkan adanya relasi kuasa dan kedudukan Ferdy Sambo yang memiliki hak memerintah.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiFranz MagnisRonny Talapessy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved