Polisi Tembak Polisi
Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J
Bharada E tampak lega setelah saksi ahli Romo Franz Magnis Suseno menerangkan posisinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kelegaan terpancar dari wajah Richard Eliezer alias Bharada E saat mendengar kesaksian Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno.
Dilansir TribunWow.com, Romo Franz Magnis kala itu memberikan penjelasan mengenai posisi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di mana Bharada E tak bisa dikategorikan sebagai orang yang jahat, lantaran melakukan penembakan di bahwa tekanan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Bela Bharada E, Filsuf Romo Franz Magnis Suseno Dihadirkan di Sidang Brigadir J, Bahas Soal Berikut
Hal ini disampaikan Romo Magnis saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, Senin (26/12/2022).
Ketika itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menanyakan mengenai apakah perbuatan kliennya dapat dikategorikan sebagai kejahatan etis.
"Khusus untuk peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Eliezer terhadap almarhum Yosua, apakah menurut saudara ahli, penembakan itu bisa dikategorikan sebagai suatu kejahatan etis yang besar, yang tadi saudara ahli sudah jelaskan bahwa dia berdasarkan perintah?," tanya Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Jelaskan Peran Ferdy Sambo hingga Bharada E, Ahli: Pasti Ada Aktor Intelektualnya, Pembuat Skenario
Menjawab pertanyaan tersebut, Romo Magnis menerangkan bahwa dalam etika, selalu dibedakan sisi normatif dan kebersalahan seseorang.
Dalam agama, kebersalahan tersebut diistilahkan sebagai dosa atau orang yang berdosa.
Namun dalam ilmu filsafat moral dan etika, Romo Magnis memilih menyebutnya sebagai orang yang secara etis dianggap buruk.
"Kita dalam bahasa biasa mempunyai istilah itu orang jahat. Jahat itu berarti etisnya buruk," terang Romo Magnis.
Dari bangkunya, Bharada E terlihat fokus dan serius menyimak perkataan Romo Magnis.
Sementara, Ronny terus mencatat dan sesekali menganggukkan kepalanya seolah menyetujui pernyataan Direktur Pascasarjana sekaligus Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara tersebut.
"Orang yang dalam situasi relasi kekuasaan tadi, melakukan sesuatu yang sebetulnya secara obyektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan, belum tentu bisa disebut jahat," terang Romo Magnis.
Mendengar kata-kata Romo Magnis, Bharada E yang tampak tegang, langsung memejamkan mata dan menarik napas.
Ia mengubah posisi duduknya lebih rileks seolah lega mendengar pernyataan Romo Magnis.
Romo Magnis menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa atau melakukan tindak pidana di bawah relasi kuasa, bukan berarti tidak bermoral.
Namun, orang tersebut mengalami dilema dan kebingungan besar yang membuatnya keliru memahami suara hati.
"Dia tidak melakukannya karena sebetulnya mengabaikan norma moral, tapi tidak tahu mana yang ditaati," ucap Romo Magnis.
"Penilaian moralnya, itu dalam suara hati keliru. Dalam etika, paham suara hati yang keliru banyak dibicarakan, di situ dikatakan orang wajib untuk membentuk suara hati supaya perasaan moral sesuai norma-norma obyektif."
"Tetapi orang yang sesudah melakukan sesuatu dan sadar, 'Wah keliru itu', tidak berarti bahwa sebelumnya dia orang jahat."
Romo Magnis menekankan bahwa dalam suatu dilema batin yang dirasakan, dalam hal ini oleh Bharada E, ada kondisi yang membuatnya tak bisa jelas mendengar suara hatinya.
Sehingga, Bharada E yang bingung antara menuruti moral atau perintah atasan, tak bisa dikategorikan sebagai orang yang jahat.
"Kebingungan itu mengurangi kejelasan suara hati, dia bisa keliru tanpa boleh disebut jahat," tandasnya.
Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 22.47:
2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E
Guru Besar Filsafat sekaligus Direktur Pascasarjana STF Driyarkara, Profesor Romo Franz Magnis Suseno menjelaskan bobot tanggung jawab Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, hal ini terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, di mana Bharada E menjadi eksekutor pertama.
Menurut Romo Magnis, ada dua hal yang bisa meringankan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Sebut CCTV Bongkar Kebohongan Bharada E dan Romer, Arman Hanis: Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan
Satu di antaranya adalah adanya kesenjangan signifikan antara Bharada E dengan sang mantan jenderal bintang dua.
Dalam hal ini, Romo Magnis menerangkan adanya relasi kuasa dan kedudukan Ferdy Sambo yang memiliki hak memerintah.
Selain itu, disoroti pula adanya kecenderungan di tubuh Polri untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak.

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
Adapun keterangan ini diungkapkannya saat menjadi saksi ahli filsafat moral untuk Bharada E dalam sidang Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Menurut saya, yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah," kata Romo Magnis dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Orang yang berkedudukan tinggi dan jelas berhak memberi perintah, yang sejauh saya tahu, di dalam kepolisian tentu akan ditaati."
Menurut Romo Magnis, Bharada E yang masih seumur jagung bergabung di institusi Polri tak mungkin menolak melaksanakan perintah.
"Budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," lanjutnya.
Faktor kedua yang bisa meringankan hukuman Bharada E adalah situasi mendesak yang membuatnya tak bisa mengambil pertimbangan matang.
Sehingga, Bharada E terpaksa melaksanakan perintah Ferdy Sambo meskipun bertentangan dengan kata hatinya.
"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan. Di mana dia pada saat itu juga harus memutuskan laksanakan atau tidak," tutur Romo Magnis.
"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan coba ambil waktu dulu. Dia harus langsung bereaksi."
"Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," pungkasnya.(TribunWow.com/Via)