Terkini Daerah
Berita Ridwan Kamil: Batal Dituntut Apindo, Justru Dapat Pujian dari Menaker Ida Fauziah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat pujian dari Menaker Ida Fauziah dan batal dituntut Apindo terkait keputusan UMP.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat apresiasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil juga disebut tak jadi menghadapi tuntutan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.
Respons tersebut diperoleh Ridwan Kamil, atas keputusannya menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Berita Ridwan Kamil, Jadi Cawapres Pilihan, RK Dianjurkan Tak Gabung Partai jika Maju Pilpres 2024
Ditemui di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/12/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menerangkan Ridwan Kamil sempat hendak digugat Apindo.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim PTUN sehingga Apindo kemudian mengajukan banding.
"Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar," kata Rahmat Taufik dikutip TribunJabar.id.
Sementara itu, keputusan Ridwan Kamil untuk menetapkan struktur skala upah dinilai sebagai sebuah terobosan.
Pasalnya, belum ada daerah selain Jawa Barat yang menerapkan sistem tersebut.
Karenanya, keputusan tersebut mendapat pujian langsung dari Ida Fauziah.
"Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha)," ujar Rahmat Taufik.

Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Bicara di KTT G20 Bloomberg, RK Pamerkan Kesuksesan Revitalisasi Sungai Citarum
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mendorong perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun.
"Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja."
Menurut Rahmat Taufik, keputusan tersebut akan menjadi jalan tengah bagi pekerja maupun pengusaha.
"Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution," beber Rahmat Taufik.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Promosikan Pisodapur, Aplikasi Berisi Informasi Penanggulangan Gempa di Cianjur
Terancam Digugat Apindo Gara-gara UMR
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hendak digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dilansir TribunWow.com, gugatan tersebut akan dilayangkan jika Ridwan Kamil menerbitkan penetapan UMK se-Jawa Barat menggunakan regulasi Permenaker Nomor 19 Tahun 2022.
Di sisi lain, kenaikan tersebut diklaim sudah melalui perhitungan terkait inflasi dan dampaknya pada perekonomian.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Tak Bisa Berkata-kata, RK Tunjukkan Bantuan Menumpuk untuk Korban Gempa Cianjur
Seperti dikutip dari laman jabarprov.go.id, Jumat (2/12/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menegaskan Ridwan Kamil sudah melakukan pertimbangan secara matang.
Adapun kenaikan upah minimum di Jawa Barat tahun 2023 dipatok pada nominal Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
"Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik, Rabu (30/11/2022).
"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang."
Di sisi lain, sejumlah perusahaan justru bisa melakukan ekspansi ke luar negeri.
Sementara itu menurut Rahmat, inflasi tahun 2022 sudah mencapai lima persen sehingga bila UMK tak dinaikkan, maka dikhawatirkan akan mengurangi daya beli masyarakat yang berdampak pada perekonomian.
Menurutnya, angka kenaikan 7,88 persen merupakan jalan tengah yang sesuai lantaran serikat pekerja sebelumnya justru menuntut kenaikan sebesar 12 persen.
"Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya," terang Rahmat.

Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Yakin Indonesia Aman meski Tahun Depan Diprediksi Resesi, RK: Saya Cek Data
Meskipun rawan digugat, namun langkah tersebut dinilai tepat untuk menjaga stabilisasi roda perekonomian Jawa Barat.
Dengan angka 7,88 persen, Ridwan Kamil disebut memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.
"Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat."
Di sisi lain, Nicolaus Fauzi Bahari Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menyatakan pihaknya sepakat menolak penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Dari Apindo Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Apindo se-Indonesia rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari Undang Undang Ciptaker. Sudah jelas di sana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," ujar Nicolaus dikutip Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).
"Kami tetap konsisten pakai PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, pakai Permenaker 18 misalnya, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung, tapi itu nanti tunggu SK Gubernur turun. Apindo Provinsi yang akan menggugat Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)