Terkini Daerah
Berita Ridwan Kamil: Batal Dituntut Apindo, Justru Dapat Pujian dari Menaker Ida Fauziah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat pujian dari Menaker Ida Fauziah dan batal dituntut Apindo terkait keputusan UMP.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat apresiasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil juga disebut tak jadi menghadapi tuntutan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.
Respons tersebut diperoleh Ridwan Kamil, atas keputusannya menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Berita Ridwan Kamil, Jadi Cawapres Pilihan, RK Dianjurkan Tak Gabung Partai jika Maju Pilpres 2024
Ditemui di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/12/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menerangkan Ridwan Kamil sempat hendak digugat Apindo.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim PTUN sehingga Apindo kemudian mengajukan banding.
"Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar," kata Rahmat Taufik dikutip TribunJabar.id.
Sementara itu, keputusan Ridwan Kamil untuk menetapkan struktur skala upah dinilai sebagai sebuah terobosan.
Pasalnya, belum ada daerah selain Jawa Barat yang menerapkan sistem tersebut.
Karenanya, keputusan tersebut mendapat pujian langsung dari Ida Fauziah.
"Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha)," ujar Rahmat Taufik.

Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Bicara di KTT G20 Bloomberg, RK Pamerkan Kesuksesan Revitalisasi Sungai Citarum
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mendorong perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun.
"Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja."
Menurut Rahmat Taufik, keputusan tersebut akan menjadi jalan tengah bagi pekerja maupun pengusaha.
"Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution," beber Rahmat Taufik.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Promosikan Pisodapur, Aplikasi Berisi Informasi Penanggulangan Gempa di Cianjur
Terancam Digugat Apindo Gara-gara UMR