Breaking News:

Terkini Daerah

Berita Ridwan Kamil: Batal Dituntut Apindo, Justru Dapat Pujian dari Menaker Ida Fauziah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat pujian dari Menaker Ida Fauziah dan batal dituntut Apindo terkait keputusan UMP.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Laman jabarprov.go.id
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi narasumber dalam acara G20 Leaders Summit Side Event Dissemination of the G20 Development Working Group Outcome Documents di The Stones Entertainment Center Kuta, Bali, Senin (14/11/2022). Terbaru, Ridwan Kamil mendapat pujian dari Menaker Ida Fauziah, Senin (5/12/2022). 

"Dari Apindo Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Apindo se-Indonesia rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari Undang Undang Ciptaker. Sudah jelas di sana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," ujar Nicolaus dikutip Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).

"Kami tetap konsisten pakai PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, pakai Permenaker 18 misalnya, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung, tapi itu nanti tunggu SK Gubernur turun. Apindo Provinsi yang akan menggugat Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Ridwan KamilAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)Ida FauziahJawa BaratUpah Minimum Provinsi (UMP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved