Terkini Daerah
Berita Ridwan Kamil: Batal Dituntut Apindo, Justru Dapat Pujian dari Menaker Ida Fauziah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat pujian dari Menaker Ida Fauziah dan batal dituntut Apindo terkait keputusan UMP.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Dari Apindo Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Apindo se-Indonesia rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari Undang Undang Ciptaker. Sudah jelas di sana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," ujar Nicolaus dikutip Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).
"Kami tetap konsisten pakai PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, pakai Permenaker 18 misalnya, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung, tapi itu nanti tunggu SK Gubernur turun. Apindo Provinsi yang akan menggugat Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)