Breaking News:

Cerita Selebriti

Tangis Korban Binomo saat Aset Indra Kenz Diserahkan pada Negara, Akui Rugi: Antara Hidup dan Mati

Korban aplikasi trading ilegal Binomo protes seusai majelis hakim menyebut seluruh aset Indra Kenz diserahkan pada negara.

Instagram @indrakenz
Indra Kenz di akun Instagramnya. Terbaru, korban aplikasi trading ilegal Binomo protes seusai majelis hakim menyebut seluruh aset Indra Kenz diserahkan pada negara. 

TRIBUNWOW.COM - Korban kasus aplikasi trading ilegal Binomo tak kuasa menahan tangis kekecewaan dan kesedihan mendengar putusan hakim terhadap terdakwa Indra Kenz.

Dilansir TribunWow.com, kekecewaan korban Binomo muncul lantaran seluruh aset Indra Kenz diserahkan ke negara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan banding.

Baca juga: Tak Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Didenda Rp 5 M Buntut Kasus Investasi Bodong

"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban," beber Irsan, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/11/2022).

"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding."

Akibat keputusan majelis hakim, para korban merasa dirugikan.

Pasalnya uang ratusan juta hingga miliaran rupiah milik korban kini justru diserahkan kepada negara.

Irsan menegaskan aset Indra Kenz yang disita berasal dari uang para korban.

Sebagai informasi, total kerugian 144 korban mencapai Rp 83,6 miliar.

keputusan hakim terkait aset yang
Korban Indra Kenz memprotes keputusan hakim terkait aset yang disita diberikan kepada negara.

Baca juga: 120 Hari Ditahan, Kondisi Terkini Indra Kenz Disebut Tertekan dan Memprihatinkan: Mau Cepat Selesai

"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan," ungkap Irsan.

"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," imbuhnya.

Di sisi lain, pengacara korban lainnya, Ridho Putra Nusantara mengatakan negara tak memiliki hak merampas aset-aset tersebut.

"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," papar Ridho.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," imbuh korban bernama Rizki Rusli.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan karena Kasus Indra Kenz, Ibunda Sindir Sosok Penerima Uang Lainnya

Halaman
12
Tags:
BinomoIndra KenztradingInvestasi Bodong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved