Breaking News:

Cerita Selebriti

Tak Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Juga Didenda Rp 5 M Buntut Kasus Investasi Bodong

Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong.

Capture YouTube Indra Kesuma
Indra Kenz. Terbaru, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong. 

TRIBUNWOW.COM - Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com, vonis Indra Kenz disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis yang dijatuh kan tersebut lebih ringan dari hukuman maksimal 20 tahun penjara yang mengancam Indra Kenz.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya pada sidang perdana Indra Kenz, JPU memberikan dakwaan dengan pasal berlapis.

Mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Baca juga: 120 Hari Ditahan, Kondisi Terkini Indra Kenz Disebut Tertekan dan Memprihatinkan: Mau Cepat Selesai

Potret Rumah Mewah Indra Kenz

Mantan crazy rich asal Medan, Indra Kenz harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus penipuan dan judi online.

Indra Kenz terancam dimiskiknkan karena kekayaannya diduga hasil dari tindak kejahatan.

Polisi bahkan sudah menyita beberapa aset dan barang berharga milik Indra Kenz.

Desain rumah Rp 30 miliar punya Indra Kenz.
Desain rumah Rp 30 miliar punya Indra Kenz. (Kompas.com)

Baca juga: Nikmati Uang Pemberian Indra Kenz Miliaran Rupiah, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Bareskrim

Terutama rumah mewah Indra Kenz yang dibeli seharga Rp 30 miliar.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas.com pada Jumat (18/3/2022), presenter Aiman berhasil masuk ke rumah Indra Kenz.

"Ini adalah rumah seharga Rp 30 miliar, yang kini posisinya disita," ungkap Aiman.

Terlihat jelas rumah Indra Kenz lebih besar ketimbang yang lainnya.

Setelah masuk, rumah Indra Kenz dalam proses renovasi.

Halaman
12
Tags:
Indra KenzInvestasi Bodongtrading
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved