Aplikasi Trading Ilegal
Nikmati Uang Pemberian Indra Kenz Miliaran Rupiah, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Bareskrim
Kekasih affiliator Indra Kenz, Vanessa Khong telah ditahan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kekasih affiliator Indra Kenz, Vanessa Khong telah ditahan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tak sendiri ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ikut ditahan.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (18/4/2022).
Keduanya ditahan lantaran diduga menyembunyikan dana yang didapat dari Indra Kenz.
Seperti yang diketahui Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus trading ilegal menggunakan platform Binomo.

Dilansir TribunWow.com melalui Tribunnews.com pada Rabu (20/4/2022), penahanan Vanessa Khong dan ayahnya dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Betul, penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu kepada wartawan pada Selasa (19/4).
Vanessa Khong dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Vanessa Khong diduga pernah menerima uang dan sebidang tanah yang ditotal sebanyak Rp 12,8 miliar.
Dari total uang tersebut, ada Rp 5 miliar yang berasal dari Indra Kenz.
Ada sebidang tanah atas nama Vanessa Khong senilai Rp 7.800.000.000.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangak Vanessa Khong," lanjutnya.
Tak hanya itu, Vanessa Khong juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz senilai Rp 349.000.000.
Baca juga: Kata Pihak Vanessa Khong setelah Ikut Terseret Kasus Indra Kenz: Saling Bayar-bayaran Hal yang Wajar
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Vanessa Khong Berikan Klarifikasi: Binomo Sebenarnya Kasus Simple
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz senilai Rp 349.000.000," tutur Whisnu.