Breaking News:

Cerita Selebriti

Tangis Korban Binomo saat Aset Indra Kenz Diserahkan pada Negara, Akui Rugi: Antara Hidup dan Mati

Korban aplikasi trading ilegal Binomo protes seusai majelis hakim menyebut seluruh aset Indra Kenz diserahkan pada negara.

Instagram @indrakenz
Indra Kenz di akun Instagramnya. Terbaru, korban aplikasi trading ilegal Binomo protes seusai majelis hakim menyebut seluruh aset Indra Kenz diserahkan pada negara. 

Vonis terhadap Indra Kenz

Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com, vonis Indra Kenz disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis yang dijatuh kan tersebut lebih ringan dari hukuman maksimal 20 tahun penjara yang mengancam Indra Kenz.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya pada sidang perdana Indra Kenz, JPU memberikan dakwaan dengan pasal berlapis.

Mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
BinomoIndra KenztradingInvestasi Bodong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved