Aplikasi Trading Ilegal
Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan karena Kasus Indra Kenz, Ibunda Sindir Sosok Penerima Uang Lainnya
Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditahan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditahan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
Diketahui Vanessa Khong merupakan pacar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan sang ayah diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Baca juga: Kata Pihak Vanessa Khong setelah Ikut Terseret Kasus Indra Kenz: Saling Bayar-bayaran Hal yang Wajar
Vanessa dan ayahnya kemudian disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kata Pihak Vanessa Khong saat Ikut Terseret Kasus Indra Kenz: Saling Bayar-bayaran Hal yang Wajar
Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.
Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.
"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.
Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.
Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.
Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.