Polisi Tembak Polisi
Sidang Akhirnya Dipisah, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR Sempat Duduk Bersama dan Berinteraksi
Terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf dipertemukan dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (6/11/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa justice collaborator (JC) Richard Eliezer alias Bharada E kembali dipertemukan dengan terdakwa lainnya, Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf di persidangan Senin (7/11/2022).
Dilansir TribunWow.com, mantan karyawan dan ajudan Ferdy Sambo tersebut sempat didudukkan pada kursi yang berjejeran di depan majelis hakim.
Bahkan, sempat ada interaksi antara Bharada E dan Bripka RR yang menjadi saksi mata terjadinya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bukti Baru Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Sebut 3 Jenis Peluru di 1 Pistol, Bagaimana Bisa?
Namun kemudian, dua terdakwa yakni Bripka RR dan Kuat Maruf akhirnya diminta keluar dari ruang sidang meninggalkan Bharada E sendirian.
Pertemuan tersebut diketahui menjadi kedua kalinya para terdakwa bertatap muka setelah rekonstruksi kasus pada Selasa (30/8/2022).
Saat persidangan, tampak Bharada E sudah sampai terlebih dulu dan duduk di kursi paling pinggir.
Kemudian, Bripka RR dan Kuat Maruf datang bebarengan dan langsung menyusul Bharada E.
Kuat Maruf memilih duduk di kursi paling ujung sementara Bripka RR duduk di tengah, di sebelah Bharada E.
Kemudian, Bripka RR tampak kesulitan membenarkan posisi kabel mic yang melintang di depan kakinya.
Bharada E langsung sigap menunduk dan membantu Bripka RR.
Keduanya juga sempat berbicara sebentar sebelum kembali ke posisinya masing-masing.

Baca juga: Respons Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo saat di Persidangan: Banyak Bohongnya
Namun kemudian, belum lama didudukkan bersama, tiba-tiba Bripka RR dan Kuat Maruf diminta untuk keluar dari ruangan.
Mereka kembali diminta memakai rompi tahanan dan dibawa pergi.
"Ini ngawur sidangnya sejak awal, jadi kan berbeda, tidak boleh begitu," ucap eks hakim Asep Iwan Iriawan dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (7/11/2022).
"Coba, kita sudah mengingatkan, akhirnya kan disuruh keluar yang dua."