Polisi Tembak Polisi
Saat RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kuat Maruf Justru Ucapkan Sumpah Ini di Ruang Sidang
Ricky Rizal dan Kuat Maruf bertemu langsung dengan keluarga Brigadir J pada sidang Rabu (2/11/2022).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sikap berbeda ditunjukkan oleh Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM pada sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (2/11/2022).
Pada sidang ini, KM dan RR bertemu langsung dengan keluarga besar Brigadir J di ruang persidangan.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, saat sidang berlangsung, RR sempat menyampaikan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Kejadian di Magelang Versi KM, Brigadir J Disebut Menangis seusai Ngobrol Berdua dengan PC
"Saya harap kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel serta keluarga besar untuk dapat memberikan maaf atas ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ungkap RR.
RR lalu menyampaikan ucapan duka dan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
"Mohon izin, saya bisa bertemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yoshua, saya ingin sampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," kata RR.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh KM.
KM justru mengucapkan sumpah menggantungkan nasibnya kepada pengadilan.
"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?," kata KM.
Setelah mengucapkan sumpah tersebut, KM hanya menyampaikan ucapan duka tanpa meminta maaf.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yoshua dan semoga almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan kesabaran," jelas KM.
Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi alias PC disebut sempat berbincang kepada KM dan Susi seusai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi.
Putri Candrawathi kala itu mengaku sempat diperlakukan sadis oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini disampaikan oleh pengacara KM, Irwan Irawan.
Baca juga: Duga Sembunyikan Sesuatu, Eks Hakim Sorot Sikap PC Ganti Baju seusai Brigadir J Dibunuh
Irwan menjelaskan, setelah ditemukan tergeletak di luar kamar, PC dibantu dipapah oleh Susi dan KM kembali ke kamar.
Seusai di dalam kamar, PC mengaku kepada KM dan Susi telah diperlakukan sadis oleh Yosua.
"Ibu (PC) menyampaikan, Yosua sadis sekali sama aku," jelas Irwan.
"Kata Ibu PC ke Kuat."
Irwan mengatakan, saat itu PC tidak menjelaskan secara detail apa yang sebenarnya dilakukan oleh Brigadir J.
Kala itu KM sempat keluar kamar dan bertemu dengan Brigadir J.
Irwan menyebut, Brigadir J mencoba menjelaskan sesuatu kepada KM namun tidak jadi.
"Dia sampaikan 'Begini om aku mau jelaskan ini'," kata Irwan.
"Si Kuat sampaikan 'Ada apa kau ngapain, apa yang kau perbuat'."
Setelah itu Brigadir J kembali berlari lagi dan KM kembali mengejar.
Saat mengejar Brigadir J, KM sempat mengambil pisau untuk jaga-jaga jika diserang Brigadir J.

Baca juga: Bahas Pengakuan PC soal Pelecehan di Magelang, Febri Diansyah: Bukan soal Percaya atau Tidak Percaya
Badan PC Basah Berkeringat
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara dari Putri Candrawathi alias PC membantah kliennya adalah otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri justru menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J di Magelang.
Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022), Febri membantah statement dari pihak kuasa hukum Brigadir J bahwa PC menjadi dalang pembunuhan berencana.
Baca juga: Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J
"Itu kami pastikan keliru," kata Febri.
Febri turut mengungkit bagaimana di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan jika PC adalah otak pembunuhan.
Ia mengatakan, ada fakta yang dihilangkan dalam dakwaan JPU.
"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan," jelas Febri.
"Misalnya dalam peristiwa di Magelang."

Febri menyebutkan ada empat bukti Brigadir J melakukan pelecehan.
Bukti pertama adalah pernyataan PC, lalu bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
Selanjutnya bukti terakhir menurut keterangan Febri adalah kondisi PC saat ditemukan tergeletak setengah pingsan.
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri turut mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
al Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J

Kejadian di Magelang Versi KM
Seusai mengalami pelecehan seksual, Putri Candrawathi alias PC disebut sempat memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk kemudian berbicara empat mata.
Bahkan Brigadir J disebut sempat menangis seusai mengobrol berdua dengan PC.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini terungkap saat pengacara Kuat Ma'ruf alias KM membacakan eksepsi dalam sidang Kamis (20/10/2022).
Setelah terjadi kasus pelecehan seksual, pengacara KM menjelaskan, PC yang tergeletak lemas di lantai akhirnya dipindahkan ke kasur.
Saat itu PC meminta asisten rumah tangga (ART) Susi untuk diambilkan ponsel lalu menelepon Richard Eliezer alias Bharada E yang sedang pergi ke sekolah anak PC bersama Ricky Rizal alias Bripka RR.
Bharada E kala itu diminta pulang oleh PC.
Sesampainya di rumah, Bripka RR langsung pergi menghampiri PC yang ada di lantai 2.
RR kemudian diminta oleh PC untuk memanggil KM yang berada di lantai 1.
Setelah mendapat perintah, RR langsung memanggil KM untuk menemui PC.

"Saat itu saksi Putri Candrawathi menenangkan terdakwa (KM) agar tidak terjadi keributan antara terdakwa dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap pengacara KM.
Pada saat ditenangkan oleh PC, KM meminta agar PC melapor ke Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Seusai menenangkan KM, PC meminta RR untuk memanggil Brigadir J.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi meminta korban Nofriansyah Yosua Hutabarat agar tidak terjadi keributan," terang pengacara KM.
Pengacara KM bahkan menyebut Brigadir J sempat menangis ketika mengobrol empat mata dengan PC seusai terjadinya pelecehan seksual.
"Dan saksi Putri Candrawathi saat itu mengatakan saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," jelas pengacara KM.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis meminta maaf, meminta ampun," ungkapnya.
(TribunWow.com/Anung/Via)