Terkini Daerah
Simak Sanksi Pembakar Sampah dan Langkah Preventif Paparan Mikroplastik dari Hujan di Jakarta
Air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik, simak langkah preventif untuk menghindarinya.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
TRIBUNWOW.COM - Air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.
Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Oseanografi BRIN Muhammad Reza Cordova.
Adapun hal ini bukan temuan baru, melainkan sudah ia publikasi dalam jurnal Science Direct pada Januari 2022.
“Studi yang kami lakukan selama 12 bulan penuh mendeteksi adanya partikel mikroplastik dalam tiap tetes hujan di Jakarta,” kata Reza pada Senin (13/10/2025), dilansir oleh Tribunnews.
Diketahui Reza dan timnya mengumpulkan sampel air hujan menggunakan rain gauge dan ombrometer.
Kemudian ia menganalisis kandungannya dengan teknologi bernama Fourier Transform Inrared Spectroscopy (FTIR).
Hasilnya, laju deposisi mikroplastik di Jakarta mencapai 3 hingga 40 partikel per meter persegi per hari dengan rata-rata 15 partikel.
“Air hujan yang tadinya dianggap murni ternyata dapat membawa mikroplastik."
"Dalam hitungan detik, partikel plastik di udara ikut larut dan jatuh bersama tetesan air,” imbuhnya.
Baca juga: Ahli Balas Balik Pernyataan Purbaya soal Serapan Anggaran Daerah Rendah, Sebut Sistem yang Ribet
Pemprov Jakarta Ambil Tindakan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi temuan ini dengan memberikan sanksi pada pelaku yang membakar sampah di area terbuka.
Langkah ini diambil guna meminimalkan efek kandungan mikroplastik yang kini sudah tercemar di lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan tersebut masih dikaji lebih lanjut.
“Ke depan kami akan mulai menerapkan sanksi sosial, di mana pelaku open burning bisa kami tampilkan wajahnya di media sosial DLH."
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek positif agar masyarakat mengurangi kebiasaan membakar sampah,” kata Asep Kuswanto pada Jumat (24/10/2025), dikutip dari Kompas.com.