Terkini Daerah
Simak Sanksi Pembakar Sampah dan Langkah Preventif Paparan Mikroplastik dari Hujan di Jakarta
Air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik, simak langkah preventif untuk menghindarinya.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Kendati demikian, sanksi terkait tindakan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29
Melarang setiap orang untuk melakukan tindakan pengelolaan sampah dengan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar larangan ini, ancaman pidana serius menanti. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang diatur dalam Pasal 40 UU yang sama:
- Hukuman Pidana: Penjara paling singkat 4 tahun.
- Denda: Minimal Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
Baca juga: Purbaya Sebut Tidur Saja Ekonomi Bisa Bergerak, Pakar: Perlu Ada Kebijakan Ekonomi Lain
Langkah Preventif
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyarankan agar masyarakat Jakarta tidak keluar rumah setelah hujan.
Di sisi lain, ia juga mengimbau agar masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Imbauan buat masyarakat adalah kalau bisa yang paling aman melindunginya pakai masker kalau jalan di luar."
"Tapi kalau tidak, ya usahakan jangan jalan di luar sesudah hujan,” kata Budi Gunadi Sadikin, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Hal ini perlu dilakukan guna menghindari paparan mikroplastik yang dapat masuk ke tubuh lewat udara dan air, lalu menyerang sistem pernapasan dan pencernaan manusia.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)