Polisi Tembak Polisi
Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J
Dengan suara keras dan lantang, jaksa menanggapi eksepsi Putri Candrawathi (PC) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi alias PC tampak serius mendengarkan saat eksepsinya ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Kamis (20/10/2022).
Dengan suara tegas dan lantang, JPU menjawab beberapa eksepsi PC, satu di antaranya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Seperti yang diketahui, PC berdalih dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU awalnya menjelaskan telah mencermati eksepsi milik PC.
JPU lalu mengomentari soal eksepsi PC yang menyebut jaksa tidak menjelaskan secara detail kejadian di Magelang.
Jaksa lalu menjawab bahwa hal tersebut bukan termasuk dalam teknis eksepsi sehingga akan dijawab dalam agenda pembuktian.
"Jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar JPU.
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya."
"Akan tetapi, akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," tegas JPU dengan suara keras.
Dalam eksepsinya, PC juga sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.
Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali

Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.
Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.
Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.