Polisi Tembak Polisi
Duga Sembunyikan Sesuatu, Eks Hakim Sorot Sikap PC Ganti Baju seusai Brigadir J Dibunuh
JPU beberapa kali menyatakan bagaimana PC disebut bersikap cuek dan tidak terpengaruh atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tertulis Putri Candrawathi alias PC sempat berganti pakaian seusai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi mati di rumah Duren Tiga.
JPU menyoroti sikap PC yang terlihat cuek seusai Brigadir J tewas secara sadis.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Hakim nonaktif Albertina Ho menjelaskan apa yang sebenarnya ingin ditunjukkan oleh JPU dengan menekankan PC bersikap cuek.
Baca juga: Febri Diansah Sempat Bertanya Langsung ke PC Alasan Masih Panggil Brigadir J seusai Dilecehkan
Alebertina menjelaskan, dalam persidangan, selain bukti, dakwaan JPU yang meyakinkan hakim juga dapat memengaruhi vonis hukuman.
"Dia mau meyakinkan hakim bahwa sebenarnya orang ini tidak ada masalah, kira-kira begitu," ungkap Albertina.
Albertina menjelaskan, dakwaan dari JPU tersebut pasti akan ditanggapi oleh terdakwa dan kembali direspons oleh jaksa.
"Itu nanti saling mengajukan alat bukti untuk menguatkan pendapat masing-masing," ujarnya.
Albertina juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan JPU mengungkit soal ganti baju karena dugaan adanya sesuatu di baju tersebut yang ingin disembunyikan oleh PC.
Di sisi lain, eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara dari Putri Candrawathi alias PC membantah kliennya adalah otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri justru menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J di Magelang.
Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022), Febri membantah statement dari pihak kuasa hukum Brigadir J bahwa PC menjadi dalang pembunuhan berencana.

Baca juga: Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J
"Itu kami pastikan keliru," kata Febri.
Febri turut mengungkit bagaimana di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan jika PC adalah otak pembunuhan.
Ia mengatakan, ada fakta yang dihilangkan dalam dakwaan JPU.
"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan," jelas Febri.