Polisi Tembak Polisi
Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J
Berikut adalah beberapa fakta seputar proses sidang ke-2 yang dijalani oleh Putri Candrawathi alias PC terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi alias PC hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 09.30 WIB untuk menjalani sidang ke-2 kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat hadir dalam sidang, PC tampak menggunakan busana serba hitam, mulai dari kaos yang dibalut blazer warna hitam, lengkap dengan celana panjang dan sepatu berwarna hitam.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, jika kemarin PC membawa berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini PC terpantau membawa sebuah buku catatan lengkap dengan alat tulis.
Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J
Seperti yang diketahui, sidang pada Kamis beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi PC.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.
"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" lanjut hakim Wahyu menanyakan kondisi Putri.
"Sehat yang mulia," jawab PC.
Setelah itu majelis hakim meminta JPU untuk menanggapi eksepsi PC.
Seusai membaca eksepsi PC, JPU menyatakan menolak menerima eksepsi PC dan meminta kepada majelis hakim agar tidak mengiyakan eksepsi dari PC tersebut.
JPU juga membuat empat permintaan kepada majelis hakim seusai menanggapi eksepsi PC.
Berikut empat permintaan yang disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim:
1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan
