Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J

Berikut adalah beberapa fakta seputar proses sidang ke-2 yang dijalani oleh Putri Candrawathi alias PC terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. JPU minta Majelis Hakim tolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, JPU juga menilai dakwaan yang disusun JPU tidak dapat batal demi hukum. 

Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi

Saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10/2022), pengacara dari Putri Candrawathi alias PC masih berpegang teguh menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Menurut eksepsi pengacara PC, pelecehan yang terjadi di Magelang juga disertai aksi kekerasan saat Brigadir J sempat membanting tubuh PC.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, menanggapi eksepsi ini, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J merasa ada yang janggal.

Samuel Hutabarat selaku ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan keterangan jelang dilaksanakannya sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Samuel Hutabarat selaku ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan keterangan jelang dilaksanakannya sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Dibawa saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jawab Isi Buku Catatan Hitam Miliknya

"Itu kita dengar bahwa paparan dari penasihat Hukum Ferdy Sambo tadi Putri itu sampai di banting, kalau dibanting saya rasa ada yang memar," jelas Samuel, Senin (17/10/2022).

Menurut Samuel hal ini tidak masuk akal karena di Magelang Brigadir J tidak hanya berduaan dengan PC.

"Jadi mustahil apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya

"Kita serahkan saja dengan hakim yang menilai nanti, hakim lah yang memiliki kesimpulan," tegas Samuel.

Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.

Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.

Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.

Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved