Polisi Tembak Polisi
Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J
Berikut adalah beberapa fakta seputar proses sidang ke-2 yang dijalani oleh Putri Candrawathi alias PC terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi alias PC hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 09.30 WIB untuk menjalani sidang ke-2 kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat hadir dalam sidang, PC tampak menggunakan busana serba hitam, mulai dari kaos yang dibalut blazer warna hitam, lengkap dengan celana panjang dan sepatu berwarna hitam.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, jika kemarin PC membawa berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini PC terpantau membawa sebuah buku catatan lengkap dengan alat tulis.
Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J
Seperti yang diketahui, sidang pada Kamis beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi PC.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.
"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" lanjut hakim Wahyu menanyakan kondisi Putri.
"Sehat yang mulia," jawab PC.
Setelah itu majelis hakim meminta JPU untuk menanggapi eksepsi PC.
Seusai membaca eksepsi PC, JPU menyatakan menolak menerima eksepsi PC dan meminta kepada majelis hakim agar tidak mengiyakan eksepsi dari PC tersebut.
JPU juga membuat empat permintaan kepada majelis hakim seusai menanggapi eksepsi PC.
Berikut empat permintaan yang disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim:
1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan

Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi
Saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10/2022), pengacara dari Putri Candrawathi alias PC masih berpegang teguh menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Menurut eksepsi pengacara PC, pelecehan yang terjadi di Magelang juga disertai aksi kekerasan saat Brigadir J sempat membanting tubuh PC.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, menanggapi eksepsi ini, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J merasa ada yang janggal.

Baca juga: Dibawa saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jawab Isi Buku Catatan Hitam Miliknya
"Itu kita dengar bahwa paparan dari penasihat Hukum Ferdy Sambo tadi Putri itu sampai di banting, kalau dibanting saya rasa ada yang memar," jelas Samuel, Senin (17/10/2022).
Menurut Samuel hal ini tidak masuk akal karena di Magelang Brigadir J tidak hanya berduaan dengan PC.
"Jadi mustahil apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya
"Kita serahkan saja dengan hakim yang menilai nanti, hakim lah yang memiliki kesimpulan," tegas Samuel.
Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.
Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.
Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.
Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC. (TribunWow.com/Anung)