Polisi Tembak Polisi
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang
Majelis hakim menolak eksepsi dakwaan pihak Ferdy Sambo dalam sidang sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Kita tunda pada hari Selasa 1 November 2022, pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi."
"Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi."
Baca juga: Nilai Janggal Kepercayaan Diri Ferdy Sambo saat Sidang, Pakar: Kok Bisa? Ancamannya Hukuman Mati Loh
Lihat tayangan selengkapnya dari siaran langsung kanal YouTube KOMPASTV:
Pengacara Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tidak Konsisten
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Kamis (20/10/2022) telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
JPU menegaskan dakwaan sudah lengkap dan menyampaikan bahwa ada eksepsi dari Sambo dan PC yang sudah masuk ke pokok perkara sehingga akan dijawab saat agenda pembuktian.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat seharusnya di dalam dakwaan jaksa harus menguraikan kejadian secara mendetail.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo
"Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formiil," ujar Arman.
Arman sendiri mengiyakan bahwa eksepsi hanya membahas soal hal formiil.
Namun ia menegaskan seharusnya dakwaan dibuat secara jelas dan detail.
"Apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," ungkap Arman.
Menurut Arman, jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan.
Dalam sidang, diketahui JPU menyatakan akan mengesampingkan eksepsi dari PC.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU juga akan menjawab eksepsi yang mengandung pokok perkara nanti pada saat pembuktian.
Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J
Setelah menanggapi eksepsi PC, JPU menyampaikan empat permohonan kepada majelis hakim sebagai berikut: