Polisi Tembak Polisi
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang
Majelis hakim menolak eksepsi dakwaan pihak Ferdy Sambo dalam sidang sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso juga menyatakan pemeriksaan perkara untuk terus dilanjutkan.
Sementara itu, pihak pengadilan juga mengumumkan agenda untuk mempertemukan Ferdy Sambo dengan saksi dari keluarga korbannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan
Sebagaimana diketahui, pihak pengacara Ferdy Sambo yang dipimpin Arman Hanis menyatakan keberatan atas dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Arman Hanis dakwaan tersebut kurang dijabarkan secara mendetail terkait kronologi kejadian serta motifnya.
Namun setelah melakukan pertimbangan dengan menilik pasal bersangkutan, majelis hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santoso dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandasnya.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Curiga Kuasa Hukum Brigadir J Berusaha Kaburkan Fakta Persidangan
Kemudian, Hakim menyampaikan jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Ferdy Sambo akan dipertemukan dengan 12 keluarga Brigadir J.
Saksi-saksi tersebut antara lain adalah ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, beserta pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu juga dihadirkan adik Brihgadir J, Bripda Mahareza Rizky, serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Adapun 12 saksi tersebut sudah dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Demikianlah putusan sela atas terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi para persidangan yang akan datang," kata Wahyu Iman Santoso.