Polisi Tembak Polisi
Pengacara Ferdy Sambo Curiga Kuasa Hukum Brigadir J Berusaha Kaburkan Fakta Persidangan
Rasamala Aritonang menyoroti sikap Kamaruddin Simanjuntak yang ia tuding memberikan kesaksian yang tidak memiliki dasar bukti yang jelas.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak adalah satu dari belasan saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022).
Saat hadir dalam persidangan, Kamaruddin memberikan beberapa kesaksian yang kontroversial satu di antaranya adalah peran Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, menanggapi kesaksian Kamaruddin ini, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menuding Kamaruddin berusaha mengaburkan fakta persidangan.
Baca juga: Temukan Sandal Berdarah Brigadir J hingga Motif Pembunuhan, Berikut Kesaksian Kamaruddin saat Sidang
Rasamala menjelaskan, ada beberapa kesaksian Kamaruddin yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami menduga bahwa keterangan itu sengaja disampaikan justru untuk mengaburkan pemeriksaan di dalam pengadilan ini," ungkap Rasamala.
Rasamala menyampaikan, harapannya agar semua pihak yang dihadirkan di persidangan kompak mengungkap fakta.
Mengomentari kesaksian Kamaruddin, Rasamala menegaskan bahwa dalam dakwaan JPU maupun keterangan Richard Eliezer alias Bharada E, PC tidak pernah ikut menembak Brigadir J.
Kemudian Rasamala mengungkit bagaimana Kamaruddin tidak dapat memberikan sumber informasi.
Di sisi lain, Ronny Talapessy selaku pengacara dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alih-alih mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Ronny ingin agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC diperiksa lebih dulu.
Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, Ronny menjelaskan dakwaan dari JPU sudah jelas maka tidak perlu lagi untuk mengajukan eksepsi.
Baca juga: Bharada E Disebut Sempat Berniat Minta Brigadir J Kabur Melarikan Diri sebelum Penembakan

Ronny menyatakan pihaknya ingin segera memasuki proses pembuktian yang mana agenda pertamanya adalah pemeriksaan saksi.
Seperti yang diketahui, Ronny memohon agar Sambo dan PC menjadi tersangka pertama yang diperiksa dan dihadirkan dalam proses sidang.
Namun Ronny menghargai keputusan majelis hakim yang menyatakan para saksi dari keluarga Brigadir J akan menjadi pihak yang paling pertama diperiksa.
Ronny lalu menjawab apa alasannya ingin Sambo dan PC menjadi pertama yang diperiksa.