Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Curiga Kuasa Hukum Brigadir J Berusaha Kaburkan Fakta Persidangan

Rasamala Aritonang menyoroti sikap Kamaruddin Simanjuntak yang ia tuding memberikan kesaksian yang tidak memiliki dasar bukti yang jelas.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Kamaruddin Simanjuntak adalah satu dari belasan saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak adalah satu dari belasan saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022).

Saat hadir dalam persidangan, Kamaruddin memberikan beberapa kesaksian yang kontroversial satu di antaranya adalah peran Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, menanggapi kesaksian Kamaruddin ini, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menuding Kamaruddin berusaha mengaburkan fakta persidangan.

Baca juga: Temukan Sandal Berdarah Brigadir J hingga Motif Pembunuhan, Berikut Kesaksian Kamaruddin saat Sidang

Rasamala menjelaskan, ada beberapa kesaksian Kamaruddin yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami menduga bahwa keterangan itu sengaja disampaikan justru untuk mengaburkan pemeriksaan di dalam pengadilan ini," ungkap Rasamala.

Rasamala menyampaikan, harapannya agar semua pihak yang dihadirkan di persidangan kompak mengungkap fakta.

Mengomentari kesaksian Kamaruddin, Rasamala menegaskan bahwa dalam dakwaan JPU maupun keterangan Richard Eliezer alias Bharada E, PC tidak pernah ikut menembak Brigadir J.

Kemudian Rasamala mengungkit bagaimana Kamaruddin tidak dapat memberikan sumber informasi.

Di sisi lain, Ronny Talapessy selaku pengacara dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alih-alih mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Ronny ingin agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC diperiksa lebih dulu.

Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, Ronny menjelaskan dakwaan dari JPU sudah jelas maka tidak perlu lagi untuk mengajukan eksepsi.

Baca juga: Bharada E Disebut Sempat Berniat Minta Brigadir J Kabur Melarikan Diri sebelum Penembakan

Eks KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Terbaru Dua mantan Eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menjadi pengacara untuk keluarga Ferdy Sambo, Kamis (29/9/2022).
Eks KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Terbaru Dua mantan Eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menjadi pengacara untuk keluarga Ferdy Sambo, Kamis (29/9/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Ronny menyatakan pihaknya ingin segera memasuki proses pembuktian yang mana agenda pertamanya adalah pemeriksaan saksi.

Seperti yang diketahui, Ronny memohon agar Sambo dan PC menjadi tersangka pertama yang diperiksa dan dihadirkan dalam proses sidang.

Namun Ronny menghargai keputusan majelis hakim yang menyatakan para saksi dari keluarga Brigadir J akan menjadi pihak yang paling pertama diperiksa.

Ronny lalu menjawab apa alasannya ingin Sambo dan PC menjadi pertama yang diperiksa.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakRasamala AritonangBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved