Polisi Tembak Polisi
Pengacara Ferdy Sambo Curiga Kuasa Hukum Brigadir J Berusaha Kaburkan Fakta Persidangan
Rasamala Aritonang menyoroti sikap Kamaruddin Simanjuntak yang ia tuding memberikan kesaksian yang tidak memiliki dasar bukti yang jelas.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap JPU.
Kala itu PC juga menyaksikan bagaimana Sambo menyerahkan Bharada E satu kotak peluru 9 mm.

Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar
PC Disebut Ingin Segera Buka Fakta Kasus
Dikutip TribunWow dari Kompastv, PC disebut ingin proses persidangan segera berjalan, hal ini disampaikan oleh pengacara PC yakni Sarmauli Simangungsong.
"Jadi semua fakta-fakta yang memang sudah ada yang kita ketahui sampai saat ini, bisa kita sajikan di persidangan yang bisa dilihat oleh masyarakat," ujar Sarmauli.
Sarmauli menyampaikan, di persidangan nanti tim pengacara PC dan FS akan berfokus membahas mulai dari kejadian di Magelang, pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga hingga soal rekayasa kasus penembakan.
"Supaya berpikirnya jernih, kita harus memisah-misahkan kejadian tersebut," kata Sarmauli.
Jelang digelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PC masih berpegang teguh mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Begitupula Ferdy Sambo yang masih ngotot menyatakan istrinya yakni PC adalah korban bukan tersangka.
Dikutip TribunWow dari Kompas, nantinya pengakuan PC disebut memungkinkan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.
Baca juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Cuma Cari Perhatian Publik
Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Hibnu menjelaskan, jika PC bisa memberikan sejumlah bukti tentang adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.