Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Curiga Kuasa Hukum Brigadir J Berusaha Kaburkan Fakta Persidangan

Rasamala Aritonang menyoroti sikap Kamaruddin Simanjuntak yang ia tuding memberikan kesaksian yang tidak memiliki dasar bukti yang jelas.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Kamaruddin Simanjuntak adalah satu dari belasan saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). 

Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ungkit soal Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa

Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (Bripka RR), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (Bripka RR), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakRasamala AritonangBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved