Polisi Tembak Polisi
Respons Tanggapan JPU soal Eksepsi, Pengacara Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tidak Konsisten
Kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjawab eksepsi dari PC dan Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Kamis (20/10/2022) telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
JPU menegaskan dakwaan sudah lengkap dan menyampaikan bahwa ada eksepsi dari Sambo dan PC yang sudah masuk ke pokok perkara sehingga akan dijawab saat agenda pembuktian.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat seharusnya di dalam dakwaan jaksa harus menguraikan kejadian secara mendetail.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo
"Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formiil," ujar Arman.
Arman sendiri mengiyakan bahwa eksepsi hanya membahas soal hal formiil.
Namun ia menegaskan seharusnya dakwaan dibuat secara jelas dan detail.
"Apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," ungkap Arman.
Menurut Arman, jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan.
Dalam sidang, diketahui JPU menyatakan akan mengesampingkan eksepsi dari PC.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU juga akan menjawab eksepsi yang mengandung pokok perkara nanti pada saat pembuktian.
Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J
Setelah menanggapi eksepsi PC, JPU menyampaikan empat permohonan kepada majelis hakim sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Dalam eksepsinya, PC sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.
Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali

Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.
Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.
Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.
"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.
Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.
"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.
Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.
"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.
"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."
"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."
"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.
Baca juga: Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi Pengacara PC soal Pelecehan Seksual di Magelang

Brigadir J Ucap Tolong ke PC
Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.
Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.
Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.
Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC.

Baca juga: 2 Kesimpulan Ayah Brigadir J dari Sidang Perdana Ferdy Sambo, Sebut PC Tahu Rencana Pembunuhan
PC disebut sudah menyadari ada seseorang yang naik ke lantai dua karena mendengar pintu kaca dibuka.
Sarmauli mengatakan, saat itu Brigadir J langsung melecehkan PC tanpa berkata apapun.
PC kala itu disebut tengah sakit kepala sehingga tidak mampu memberikan perlawanan kuat dan hanya dapat menangis ketakutan.
Pelecehan akhirnya berhenti saat Brigadir J panik mendengar ada suara orang naik ke lantai 2.
Selanjutnya Brigadir J langsung mencoba memakaikan kembali baju milik PC.
"Memakaikan saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," ujar Sarmauli.
Baca juga: PC Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J, Sempat Dampingi Ferdy Sambo saat Diskusi dengan Bharada E
Sarmauli menjelaskan, Brigadir J langsung menutup pintu di kamar dan memaksa PC berdiri menutupi pintu agar tidak ada yang bisa masuk ke kamar.
Upaya tersebut sempat ditolak oleh PC yang berujung pada Brigadir J melontarkan ancaman akan menembak PC, Sambo, dan anak-anak PC.
"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri," kata Sarmauli.
Sarmauli menyampaikan, saat itu KM sempat memergoki Brigadir J bersikap aneh ketika turun dari lantai 2.
Menurut KM tidak seharusnya ajudan berada di lantai 2. (TribunWow.com/Anung)